Kasus Tanah DKI, KPK Hari Ini Panggil Pejabat Sarana Jaya hingga Notaris

Selasa, 27 April 2021 | 11:52 WIB
Kasus Tanah DKI, KPK Hari Ini Panggil Pejabat Sarana Jaya hingga Notaris
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, KPK hari ini memanggil Junior Manajer Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018 dan 2019, Farouk Maurice Arzby untuk diperiksa sebagai saksi.

Selain Farouk, pihak swasta bernama Minto Arisda dan Yusrica Lady Enggareni yang berprofesi sebagai notaris juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa.

"Kami periksa tiga saksi ini dalam proses penyidikan kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Keras! Diduga Mantan Staf Khusus Sebut KPK Sibuk Curi Emas dan Minta Duit

Namun, hingga berita diitayangkan, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap sejumlah saksi yang diperiksa hari ini.

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik antirasuah. Salah satunya, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dikabarkan sudah menjadi tersangka. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, istri pengusaha Rudy Hartono, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Ia dicecar penyidik mengenai sejumlah proses lahan di Munjul hingga berujung rasuah.

"Anja dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul," ucap Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pencegahan itu dilakukan penyidik antirasuah dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: MAKI Ungkap Info Wali Kota Tanjungbalai Mencoba Hubungi Komisioner KPK

"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (24/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI