Kasus Korupsi Banprov di Indramayu, KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jabar

Selasa, 27 April 2021 | 11:14 WIB
Kasus Korupsi Banprov di Indramayu, KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jabar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam kasus korupsi Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Mereka yakni, Yod Mintaraga; Eryani Sulam; Dadang Kurniawan; dan Lina Ruslinawati. Keempat legislator jawa barat ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anggota DPRD Jawa barat nonaktif Ade Barkah Surahman (ABS).

"Kami periksa empat anggota DPRD Jawa Barat dalam kapasitas saksi untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan empat saksi ini.

Baca Juga: MAKI Ancam Gugat KPK Jika Rekaman CCTV di Rumah Aziz Syamsuddin Tak Disita

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan keterlibatan Ade Barkah dan eks Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah. Berawal, ketika pihak swasta Carsa As yang sebelumnya sudah dijerat KPK, menjanjikan Ade Barkah dan Siti Aisyah.

Di mana Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah berupa fee 3 sampai 5 persen, bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

"Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS (Ade Barkah) dan STA (Siti Aisyah) beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu," ungkap Lili.

Hingga akahirnya, kata Lili, Carsa Es mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.

"Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta," ucap Lili.

Baca Juga: Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Makassar

Sedangkan, Siti Aisyah mendapatlan uang dari Carsa sebesar Rp 1,050 Miliar.

Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI