Jubir: Sebenarnya Jokowi Belum Pernah Nyatakan akan Reshuffle

Selasa, 27 April 2021 | 10:43 WIB
Jubir: Sebenarnya Jokowi Belum Pernah Nyatakan akan Reshuffle
Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut belum pernah mengeluarkan statement akan melakukan perombakan kabinet alias reshuffle. 

Pernyataan Jokowi disampaikan melalui Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Menurutnya, Jokowi belum pernah menyatakan langsung akan melakukan reshuffle kabinet.

"Sebenarnya sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle kepada publik," ujar Fadjroel, Selasa (27/4/2021).

Isu reshuffle sendiri semakin kencang setelah ada rencana Jokowi akan melantik dua menteri baru di kabinetnya. 

Fadroel menuturkan jika reshuffle diperlukan, Jokowi sendiri yang akan mengumumkannya kepada publik. 

"Apabila reshuffle memang diperlukan, maka Presiden sendiri yang akan mengumumkan dan menyampaikan kepada publk seperti reshuffle 22 Desember 2020 di Beranda Istana Merdeka," ucap dia.

Fadjroel mengungkapkan memangada persetujuan (pertimbangan) dari DPR pengubahan Kementerian berupa penggabungan Kemenristek/BRIN dan Kemendikbud/Dikti menjadi kementerian baru berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Hal tersebut kata Fadjroel sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 ayat 2 tentang pengubahan kementerian UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara. 

"Tentu pertimbangan pemerintahan sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Serta pertimbangan khusus di Pasal 18 (2) untuk efisiensi dan efektifitas serta perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri," tutur Fadjroel.

Baca Juga: PDIP: Jokowi Tunggu Hari Baik Bentuk Struktur Kabinet Baru

Adapun kata Fadjroel, pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI