MKD Periksa Kelengkapan Syarat Pelaporan Aziz Syamsuddin Oleh LP3HI

Selasa, 27 April 2021 | 10:02 WIB
MKD Periksa Kelengkapan Syarat Pelaporan Aziz Syamsuddin Oleh LP3HI
Aziz Syamsuddin usai mengikuti rapat Badan Musyawarah (BAMUS) di gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017)[Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan Wakil Ketua Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Menanggapi itu, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengkonfirmasi pihaknya telah menerima aduan.

Adapun laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Azis dalam perkara suap antara SRP seorang penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahril.

Meski laporan sudah diterima, kekinian MKD memeriksa kelengkapan berkas dari LP3HI.

"Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: MAKI Ancam Gugat KPK Jika Rekaman CCTV di Rumah Aziz Syamsuddin Tak Disita

Berkaitan dengan aduan tersebut terhadap langkah MKD ke depan, Habiburokhman menegaskan hal itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat saat ini DPR dalam masa reses.

"MKD belum akan melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk karena masa reses baru berakhir tangal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia Kurniawan Adi Nugroho melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Azis dilaporkan atas dugaan keterlibatan dirinya dalam pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Pelaporan terhadap Azis ke MKD DPR itu dilakukan Kurniawan pada Senin (26/4) siang. Kurniawan beralasan pelaporan dibuat lantaran LP3HI melihat Azis melakukan pelanggaran atas tindakannya memfasilitasi pertemuan antara SRP dengan Syahrial.

Azis dianggap telah mencampuri penegakan hukum. Padahal seperti diketahui baik penyidik maupun pegawai dan unsur di KPK dilarang melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang akan diperiksa atau terlibat dalam suatu kasus.

Baca Juga: MAKI Ungkap Info Wali Kota Tanjungbalai Mencoba Hubungi Komisioner KPK

"Ini sudah melanggar kalau menurut kami sudah bertentangan dengan kewajiban, melanggar kode etik maka kemudian kita laporkan beliau ke MKD," kata Kurniawan kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Kurniawan berujar sebagai mantan pimpinan Komisi Hukum, Azis seharusnya mengetahui larangan penyidik menemui pihak terlibat kasus.

"Justru yang terjadi berdasarkan konferensi pers yang dilakukan oleh KPK hari Kamis maupun hari Sabtu kemarin itu menunjukkan bahwa ketika Syahrial datang ke rumah dinas Pak Azis, justru Pak Azis memerintahkan ajudannya untuk menghubungi SRP supaya dia datang juga ke rumah dinasnya Pak Azis," tutur Kurniawan.

Kekinian, Kurniawan berharap laporan yang ia klaim sudah diterima oleh MKD itu dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Azis.

"Iya setidaknya nanti MKD kita harapkan untuk memeriksa teradu Pak Azis itu dengan baik. Karena apapun ini kan disorot oleh masyarakat seluruh Indonesia. Bagaimana seorang pejabat lembaga tinggi kemudian dia masuk intervensi dalam proses-proses penegakan hukum," kata Kurniawan.

Sementara itu, Azis Syamsuddin yang dimintakan pendapat terkait pelaporan dirinya ke MKD oleh LP3HI belum juga memberikan respons dan jawaban kepada Suara.com hingga artikel ini disusun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI