“Berhenti bercanda mengenai kekerasan seksual. BERHENTI MENORMALISASI KEKERASAN SEKSUAL, siapapun korbannya dan karena siapapun bisa jadi korban,” tandasnya.
Seperti pemberitaan beberapa waktu lalu, seorang perempuan yang berprofesi sebagai biduan dangdut dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli ABG laki-laki berstatus pelajar atau di bawah umur.
Orangtua si pelajar marah kemudian melapor ke polisi setempat. Korban berinisial FU (16), sementara terduga pelakunya berinisial DAP (28), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Kasus ini berawal dari perkenalan FU dan DAP di sebuah acara pernikahan di Kecamatan Tiris, bertemu karena korban bekerja sebagai seorang fotografer, sementara DAP biduan dangdut.
Setelah berkenalan, keduanya lantas bertukar nomor ponsel. Ini dilakukan sebagai bentuk mitra kerja. Sementara pencabulan sendiri, kata FU kepada wartawan, terjadi Sabtu, 10 April 2021.
Saat itu DAP menghubunginya agar pergi ke salon untuk membicarakan proyek pekerjaan. Setelah bertemu Ia diajak ke kontrakannya di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih. Di sana Ia mengaku dicekoki minuman sampai mabuk oleh DAP.
Setelah itu DAP memaksanya ke kamar dan untuk melayani nafsunya. Tak berhenti di situ, FU kembali diajak main ke rumah kos DAP di Kelurahan Ketapang. Setelahnya, DAP mengajak dirinya ke sebuah rumah di Kecamatan Kademangan.
Di lokasi tersebut, FU menyebut kembali dicabuli oleh DAP.
"Saya dipaksa untuk melayaninya, sehingga tak bisa berbuat apa-apa," katanya saat diwawancarai di Mapolresta Probolinggo, Rabu, 21 April 2021.
Baca Juga: Sebut Pemerkosaan Itu Sedap, Guru Penjas Viral Gegara Curhatan Siswi