Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelitian soal pengadaan barang/jasa pemerintah skala nasional. Hasilnya, ICW menemukan banyak judul pengumunan tender pemerintah yang tidak informatif.
Peneliti ICW Siti Juliantari Rachman mengatakan kalau secara umum judul pengadaan tender terbuka di Indonesia itu ditulis 20 karakter ke bawah. Dengan artian, judul dengan 20 karakter itu dianggap sudah cukup baik untuk mempresentasikan sebuah pengadaan yang diinginkan.
"Ternyata kita masih menemukan beberapa tender yang bahkan kurang dari 20 karakter. Kalau mau dilihat contohnya yang mereka sebutkan itu di judul pengadaannya hanya pengadaan mebel, pembangunan pagar dan penataan lobi," kata Siti saat memaparkan pada konferensi pers virtual 'Satu Dekade Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia: Analisis dan Pemanfaatan Open Tender', Senin (26/4/2024).
Pemberian judul yang kurang inisiatif tersebut dianggap ICW minim memberikan informasi. Padahal judul pengadaan tender itu ditulis untuk dibaca pengusaha yang ingin terlibat.
Baca Juga: Pemkab Bogor Beri 1.200 Beasiswa S1, Ini Cara Daftarnya
"Menurut kami ini judul yang sebenarnya disatu sisi kurang informatif, apalagi kalau kita menyasar dunia usaha yang mau terlibat. Bagaimana mereka mau mudah mencari pengadaannya pemerintah ketika judulnya saja kurang jelas," ujarnya.
Minimnya informasi tersebut juga terjadi pada penulisan deskripsi.
Menurut Siti, akan tidak bermasalah apabila judulnya singkat namun deskripsinya ditulis secara lengkap.
Namun apabila dua-duanya ditulis singkat dan kurang jelas malah akan menyulitkan. Dari hasil penelitian, deskripsi yang ditulis rata-rata kurang dari 60 karakter.
"Jadi kurang jelas, kurang lengkap gitu ya," tuturnya.
Siti mengambil contoh beberapa penulisan deskripsi pada pengadaan tender pemerintah, semisal 'aspal satu paket', 'yups', atau 'pembangunan pagar'.
Baca Juga: Bupati Bogor: Kita Tidak Menjamin COVID-19 Akan Segera Berakhir
"Misalnya anggap lah dunia usaha, kita mau nyari tahu nih, ini pembangunan pagar, maksudnya pagar apa sih ternyata kalau dicek dideksripsi ternyata tidak menjawab juga," jelasnya.
Padahal kewajiban memberikan informasi pada judul dan deskripsi itu sudah ada pada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Namun pada kenyataannya, peraturan itu tidak dipatuhi.
"Ya mungkin akhirnya mengisi seadanya tidak seperti yang dimaksud atau akhirnya tujuan dari adanya peraturan itu enggak tercapai tuh bahwa supaya lebih informatifnya itu akhirnya tidak tercapai."