Tuntut Pembebasan Buruh, Ketua DPD GSBI Sumut Ditangkap Polisi

Senin, 26 April 2021 | 23:09 WIB
Tuntut Pembebasan Buruh, Ketua DPD GSBI Sumut Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPD Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumatera Utara Ahmadsyah alias Eben ditangkap polisi.

Penangkapan tersebut diduga sebagai bentuk kriminalisasi lantaran Eben aktif menuntut pembebasan empat buruh PT Metalindo Wahana Putra yang ditahan karena mogok kerja.

Sekretaris Jenderal DPP GSBI Emelia Yanti menuturkan Eben ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara pada Sabtu (24/4) kemarin. Semua bermula tatkala Eben diajak bertemu oleh salah satu perwakilan perusahaan outsourcing dari PT. Metalindo Wahana Putra bernama Hansen pada Jumat (23/4).

"Ia mengajak kawan Eben untuk bertemu dan membahas terkait Somasi yang dilayangkan DPD GSBI Sumatera Utara," kata Yanti dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Sejarah Hari Buruh 1 Mei, Memperingati Lumpuhnya Kota Tanpa Pekerja

Keesokan harinya, Sabtu (24/4) Eben kembali dihubungi oleh Hansen untuk menyampaikan waktu dan tempat pertemuan. Hansen ketika itu meminta Eben untuk datang menemuinya seorang diri di salah satu mall di Kota Medan.

"Kawan Eben berangkat menuju lokasi pertemuan didampingi oleh kawan Ikhwan (Sekjend DPD GSBI Sumatera Utara) menggunakan Sepeda Motor. Sesampainya di Mall, kawan Eben sendiri masuk dan menemui Hansen perwakilan perusahaan Outsourcing PT. Metalindo, sementara Ikhwan tetap menunggu di parkiran," ujar Yanti.

Sekira pukul 17.45 WIB, Eben mengirim pesan singkat kepada Ikhwan untuk menjemput di warung kopi dekat mall. Namun, setibanya di lokasi Ikhwan tak menemukan Eben.

"Merasa perlu menunggu, kawan Ikhwan tetap menunggu di depan mall hingga pukul 21.30 WIB. Setelah itu, coba dicari ke Sekretariat organisasi pun ternyata kawan Eben tidak ada," beber Yanti.

Selanjutnya, Minggu (25/4) sekira pukul 13.30 WIB Ikhwan mendapat panggilan telepon dari nomor tak dikenal. Panggilan tersebut ternyata dari Eben.

Baca Juga: Buruh Demo Tolak UU Ciptaker di Gedung MK

Ketika itu, Eben menyampaikan pesan kepada Ikhwan bahwa dirinya telah ditahan di Polda Sumatera Utara. Di saat bersamaan dia juga mengirimkan foto surat perintah penangkapan.

"Hingga saat ini, kawan Eben masih ditahan di Polda Sumatera Utara. Penangkapan ini tidak terlepas dari upaya untuk memberangus serikat buruh, khususnya GSBI. Pasalnya penangkapan Eben terjadi beriringan dengan perjuangan kawan-kawan GSBI di PT. Metalindo," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI