Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih telah melunasi kewajiban membayar uang pengganti terkait statusnya sebegai terpidana dalam korupsi pemberian suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah menyetor cicilan ke-5 sebagai uang pengganti dari Eni sejumlah Rp3.787.000.000 ke kas negara pada Selasa (20/4/2021)).
"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai sebagaimana putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Sebelumnya, kewajiban uang pengganti terhadap Eni berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta seluruhnya sejumlah Rp5.087.000.000 dan 40 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: Tok! Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas karena Tak Terbukti Korupsi
"Komitmen KPK untuk melakukan "asset recovery" melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para terpidana," kata Ali.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 1 Maret 2019 telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Eni.
Eni terbukti menerima suap sejumlah Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo karena membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. (Antara)
Baca Juga: Eni Siragih Akui Diperintah Melchias Mekeng Bantu Tersangka Samin Tan