"Tapi upaya-upaya yang dilakukan cenderung bersifat fitnah yang keji untuk menekan PT WAIP selaku penggugat, bahkan menyerang kehormatan dan nama baik pemilik PT WAIP Bapak Fredie Tan alias Awin," kata dia.
Upaya-upaya tersebut berupa membuat sejumlah laporan ke Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung.
"Akan tetapi, semua laporan polisi tersebut telah dihentikan oleh penyidik atau SP3, dan mengajukan beberapa gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang putusannya ditolak dan atau tidak diterima," kata Adi Warman.
Adi Warman menegaskan, tuduhan-tuduhan terhadap PT WAIP, termasuk Fredie Tan alias Awi selaku pemilik, adalah sama sekali tidak benar.
"Oleh sebab itu, kami minta kepada PT MEIS untuk menghentikan kegiatan-kegiatan tersebut, dan mohon media massa tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks tersebut," kata dia.
Dia memastikan, kliennya yakni Fredie Tan alias Awi adalah pengusaha yang taat terhadap hukum dan memiliki rekam jejak yang baik atau bersih.