Suara.com - Perseteruan hukum antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (Ancol Mall) dengan PT Mata Elang International Stadium, yang berlangsung sejak tahun 2014, akhirnya tuntas.
Hal itu setelah upaya peninjauan kembali atau PK yang diajukan PT MEIS, ditolak Mahkamah Agung RI.
Penolakan PK tersebut tertuang dalam putusan PK MK Nomor : 547/PK/Pdt/2020 tertanggal 24 Agustus 2O2O.
"Setelahnya ada perintah eksekusi, dan telah dilakukan, yakni pengosongan ruangan PT MEIS di Ancol Beach City atau mal Ancol. Barang-barangnya sudah digudang, bila tak juga diambil, kami tak bertanggungjawab atas segala kerusakan atau kehilangan," kata Adi Warman, pengacara sekaligus kuasa hukum PT WAIP, Senin (26/4/2021).
Ia menjelaskan, konflik hukum berupa wanprestasi ini bermula ketika PT MEIS meneken perjanjian sewa menyewa ruangan dengan PT WAIP selaku pengelola Ancol Mall tanggal 21 Maret 2012.
Dalam perjanjian sewa menyewa itu, PT MEIS mengakui hendak menggunakan ruangan di Ancol Mall untuk usaha bidang musik hiburan dan music stadium.
Pada perjanjian itu juga ada klausul supaya PT MEIS harus menjalankan jenis usahanya tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tetapi faktanya PT MEIS dalam menjalankan usahanya tidak mematuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam perda DKI. Dalam pelaksanaan kegiatan berupa acara atau konser tidak memenuhi standar pengamanan yang berlaku sehingga mendapat teguran dari pihak kepolisian.”
Tak hanya itu, kata dia, PT MEIS juga tidak melakukan kewajiban pembayaran beban biaya atas makanan dan minuman yang dibawa sendiri oleh pengisi acara.
Baca Juga: Pengusaha Purwokerto Digugat Wanprestasi dalam Bisnis Serat Kelapa
Kemudian, PT MEIS juga tak mematuhi kewajiban melakukan pembayaran rekening listrik dan air, yang artinya melanggar perjanjian sewa menyewa ruangan Ancol Mall.