Suara.com - Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Satu di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang baru pulang dari India.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan JD diamanakan bersama dua orang lainnya berinisial S dan RW. Keduanya mengaku sebagai oknum pegawai Bandara Soekarno-Hatta untuk meloloskan JD tanpa menjalani masa karantina sepulang dari India.
"Ada tiga orang yang sudah diamankan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4/2021).
Argo mengemukakan JD pulang tiba di Indonesia pada Minggu (25/4) kemarin. Namun, dia tak menjalani masa karantina setibanya dari India sebagaimana aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tabung Oksigen di Telah India Tersedia, Tapi Tantangan Covid-19 Belum Usai
"Diurus oleh seseorang inisial S dan RW bisa berhasil, tanpa karantina terus kembali ke rumahnya," beber Yusri.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, JD mengaku membayar sejumlah uang kepada S dan RW untuk memuluskan hal tersebut. Kekinian, ketiganya tengah diperiksa secara intensif.
"Pengakuan dia (RW dan S) kepada JD dia adalah pegawai Bandara, ngakunya doang," pungkasnya.