Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka kasus suap pienyidik KPK.
Mereka yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK yakni penyidik KPK AKP Stefanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai M. SYahrial; dan advokat Maskur Husein.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ketiga tersangka diperiksa untuk proses penyidikan yang terus dikembangkan lembaga antirasuah.
"Ketiga tersangka yaitu SRP, MH dan MS hari ini dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan," ungkap Ali dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Jadi Makelar, Aziz Syamsuddin Didesak Dicopot dari Wakil Ketua DPRRI
Ali menegaskan, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri dalam memproses kasus ini dipastikan akan transparan. Sekaligus mengikuti semua proses hukum yang berlaku sesuai undang-undang.
Maka itu, Ali mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengawasi proses kasus ini. Ali pun berjanji pihaknya terus memberikan perkambangan lebih lanjut.
"Kami pastikan setiap perkembangannya selalu kami informasikan kepada masyarakat. Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," tutup Ali.
Dipertemukan Wakil Ketua DPR
Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin.
Baca Juga: KPK Pastikan Panggil Pihak yang Berperan di Kasus Walkot Tanjungbalai
Pertemuan berlangsung di rumah dinas Aziz di sebagai wakil ketua DPR RI di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stefanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Uang itupun diterima melalui rekening inisial RA. Dimana, RA merupakan adik dari Stefanus.
Dalam melancarkan aksinya Stepanus dibantu oleh rekannya bernama Maskur Husein selaku advokat. Maskur pun kini juga sudah ditetapkan tersangka.
"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut Tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,
Ketiga tersangka pun kini sudah dijerat KPK dan dilakukan penahanan.