Kasus Suap, KPK Periksa Penyidik Stefanus dan Wali Kota Tanjungbalai

Senin, 26 April 2021 | 17:51 WIB
Kasus Suap, KPK Periksa Penyidik Stefanus dan Wali Kota Tanjungbalai
KPK menetapkan penyidiknya dari unsur Polri, yaitu AKP Stefanus Robin Pattuju alias SRP dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap, Kamis (22/4/2021) malam. [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka kasus suap pienyidik KPK.

Mereka yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK yakni penyidik KPK AKP Stefanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai M. SYahrial; dan advokat Maskur Husein.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ketiga tersangka diperiksa untuk proses penyidikan yang terus dikembangkan lembaga antirasuah.

"Ketiga tersangka yaitu SRP, MH dan MS hari ini dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan," ungkap Ali dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Ali menegaskan, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri dalam memproses kasus ini dipastikan akan transparan. Sekaligus mengikuti semua proses hukum yang berlaku sesuai undang-undang.

Maka itu, Ali mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengawasi proses kasus ini. Ali pun berjanji pihaknya terus memberikan perkambangan lebih lanjut.

"Kami pastikan setiap perkembangannya selalu kami informasikan kepada masyarakat. Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," tutup Ali.

Dipertemukan Wakil Ketua DPR

Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin.

Baca Juga: Jadi Makelar, Aziz Syamsuddin Didesak Dicopot dari Wakil Ketua DPRRI

Pertemuan berlangsung di rumah dinas Aziz di sebagai wakil ketua DPR RI di Jakarta pada Oktober 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI