Suara.com - Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja membongkar tiga nama yang disebut sebagai 'broker bansos' dalam pendistribusian paket sembako covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020 yang telah berujung rasuah.
Hal itu disampaikan Ardian saat menbacakan peldoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama itu menjelaskan sejak awal sidang saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa selama bahwa banyak sekali menyampaikan komunikasi dengan Direktur Jenderal Jaminan Sosial Kemensos RI Pepen Nazarudin.
Apalagi tiga orang broker bansos itu disebut dapat langsung pula berkomunikasi dengan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca Juga: Suap Bansos: Dirjen Linjamsos Kecipratan Rp1 M, Sekjen Kemensos Rp200 Juta
"Itu adalah saudari Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai dan saudara Budi Nauli Batubara. Mereka dengan sebutan 'broker bansos', otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Pesanan (SP) dari Kemensos RI yanpa melibatkan saya sama sekali," ucap Ardian.
Apalagi, kata Ardian, perusahaannya baru dilibatkan oleh tiga orang yang disebut 'broker bansos' ketika saat SPPBJ dan SP terbit. Ardian juga mengatakan jika tiga 'broker bansos' itu juga mengajukan perusahaan agar dapat menjadi penyedia paket sembako.
"Sejak awal penyidikan saya sudah mengakui bahwa saya terseret masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi, dimana saya baru mengenal lebih dekat dengan saudara Matheus saat mengurus tagihan tahap 9 dan juga tahap 10 dimana saya diminta oleh Broker Bansos untuk menyerahkan 2 kali uang fee kepada yang bersangkutan," ucap Ardian
Di sisi lain, kata Ardian, 'broker bansos' justru menikmati keuntungan yang sangat besar, yakni Rp 1.349.000.000 dari success fee yang kami berikan.
"Saat ini broker bansos masih bersuka-cita karena sama sekali tidak tersentuh oleh jeratan hukum, sementara saya yang sudah bekerja keras agar pengadaan paket Bansos sukses terlaksana," ungkap Ardian.
Baca Juga: Terungkap! Juliari Perintah Dua Anak Buah Potong Bansos Corona Rp 10.000
Apalagi, Ardian kini sudah menjadi terdakwa dan mendekam kurang lebih hampir lima bulan di Rutan KPK.
"Dicela oleh seluruh rakyat Indonesia, tidak dapat melaksanakan kewajiban saya dalam memberikan nafkah kepada istri, anak dan orang tua, dan dalam waktu dekat saya harus menerima hukuman yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Yang Mulia. Menurut saya hal ini sangat ironis," kata Ardian
Maka itu, ia memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya. Ardian juga mengklaim sama sekali tidak mempunyai niat jahat untuk mengambil keuntungan dalam pelaksanaan pengadaan paket Bansos dalam kondisi perekonomian masyarakat sedang sulit sebagai dampak meluasnya penyebaran pandemi Covid-19.
"Adapun niat jahat untuk mengambil keuntungan tersebut menurut saya lebih tepat ditujukan kepada Broker Bansos dan Oknum dari Pejabat di Kemensos RI," kata dia.
Dalam tuntutan Jaksa KPK, Ardian dituntut empat tahun penjara.
Selain pidana badan, penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara juga harus membayar denda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Uang suap diberikan untuk pengadaan 115.000 paket bansos.
Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.