Suara.com - Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kade Budiyarta menceritakan penemuan mayat wanita berinisial B yang dihabisi pelaku bernama Ivan (28) gegara menolak berhubungan badan setelah ditagih utang. Usai dibunuh lantaran menolak bersenggama, Ivan membuang wanita berusia 22 tahun itu di belakang halaman rumah ibu angkatnya di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.
Budiyarta mengatakan, awal mula penemuan jasad korban terjadi pada Jumat (23/4/2021) lalu sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, ibu angkat Ivan, sang empunya rumah memberi izin pada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk membersihkan halaman belakang rumahnya. Pasalnya, area rumah sudah sangat terbengkalai dan penuh dengan tanaman. Saat proses pembersihan, aroma tidak sedap mampir sejenak di hidung para anggota PPSU.
Setelah ditelusuri, ternyata ada sesosok mayat perempuan yang membikin heboh orang-orang di sana. Atas temuan itu, mereka langsung membikin laporan ke Mapolsektro Gambir, Jakarta Pusat.
Budiyarta mengatakan, jasad B ditemukan tertutup asbes bekas, ranting-ranting pohon, hingga ember cat.
Baca Juga: Viral Debt Collector Dibentak-bentak Wanita, Publik: Yang Utang Lebih Galak
"Kami temukan mayatnya sedang ditutup menggunakan barang bukti di depan ini seperti asbes dan ranting-ranting dan ember cat," terang dia.
Dengan segera, anggota kepolisian yang sudah berada di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tak hanya itu, mereka turut mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.
Bersamaan dengan itu, ibu sang empu rumah juga langsung dikorek keterangannya. Sementara itu, jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
"Lalu ibu dari yang punya rumah kami bawa untuk memintai keterangan. Jenazah kami bawa ke RSCM untuk autopsi," beber dia.
Merujuk pada keterangan saksi, kecurigaan polisi jatuh pada sosok Ivan. Tepat pukul 17.00 WIB, status tersangka langsung mendarat pada diri pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut.
Baca Juga: Ditagih Utang Malah Pura-pura Mati, Cewek Ini Dibuatkan Buku Yasin Sekalian
"Kami langsung mencurigai yang tidak lain adalah anak angkat dari pemilik rumah segera kita amankan dengan alasan untuk mendampingi ibunya di kantor," pungkas Budiyarta.
Tagih Utang hingga Ajak ML
Budiyarta mengatakan, awalnya, Ivan sempat menangih utang kepada korban sebelum akhirnya dibunuh karena menolak berhubungan badan. Aksi pembunuhan yang terjadi di rumah ibu angkat pelaku di Jalan Petojo VIY Nomor 4, RT. 04 RW. 06, Cideng, Gambir Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2021) dini hari.
"Terhadap korban berinisial B, pelaku itu menggundang korban pada kamis (15/4) malam, kemudian tanggal 16 pukul 00.30 WIB karena dendam dan memiliki hutang, tidak mau dibayar oleh korban," kata Budiayarta.
Tak hanya itu, Ivan sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Hanya saja, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh korban B.
Atas penolakan itu, darah Ivan mendidih. Akal sehatnya jadi melayang-layang dan langsung mengambil tindakan sadis: mencekik leher korban selama 30 menit.
"Pelaku juga meminta untuk melakukan hubungan badan tetapi tidak mau dari pihak korban, sehingg melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik daripada leher korban. Kakinya menindih ke badan dan dilakukan sekira 30 menit," jelas Budiyarta.
Atas perbuatannya, Ivan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.