Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, untuk pembangunan infrastruktur ini dicanangkan 400 Unit di 30 Provinsi dan lebih dari 226 Kabupaten/Kota.
"Kegiatan dapat berupa embung, dam parit, dan longstorage. Luas layanan minimal 25 Ha (tanaman pangan), 20 Ha (hortikultura, perkebunan, dan peternakan)," jelasnya.
Dijelaskannya, bagi masyarakat petani yang membutuhkan bantuan RJIT atau pembangunan embung, bisa mengajukan ke Dinas Pertanian kabupaten atau kota masing-masing.
"Nanti dinas bisa meneruskannya ke Ditjen PSP untuk ditindaklanjuti. Bantuan ini diharapkan bisa membantu petani yang tujuannya bisa mensejahterakan petani," tandas Sarwo.