Wanita Tolak Ajakan ML Penagih Utang, Ivan Murka Cekik Korban hingga Tewas

Senin, 26 April 2021 | 15:01 WIB
Wanita Tolak Ajakan ML Penagih Utang, Ivan Murka Cekik Korban hingga Tewas
Ivan, tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita muda berinisial B di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. (Saura.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah meringkus IM alias Ivan (28), pria yang membunuh wanita  muda berinisial B (22) yang jasadnya ditemukan membusuk di halaman belakang rumah warga di kawasan Petojo, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021) lalu. Motif Ivan membunuh korban gegara utang yang belum dilunaskan.

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kade Budiyarta mengatakan, aksi pembunuhan terhadap perempuan berisinsial B (22) itu terjadi pada Jumat (16/4/2021) lalu sekitar pukul 00.16 WIB. Adapun lokasi pembunuhan terjadi di sebuah rumah di Jalan Petojo VIY Nomor 4, RT. 04 RW. 06, Cideng, Gambir Jakarta Pusat.

"Terhadap korban berinisial B, pelaku itu menggundang korban pada kamis (15/4) malam, kemudian tanggal 16 pukul 00.30 WIB karena dendam dan memiliki utang, tidak mau dibayar oleh korban," kata Budiayarta di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Tak hanya itu, Ivan disebut sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Hanya saja, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh korban B.

Baca Juga: Wanita Hamil Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Bendungan Sengguruh

Atas penolakan itu, darah Ivan mendidih. Akal sehatnya jadi melayang-layang dan langsung tega membunuh korban dengan cara dicekik selama 30 menit.

Ivan (tengah), tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat saat diinterogasi polisi. (Saura.com/Arga)
Ivan (tengah), tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat saat diinterogasi polisi. (Saura.com/Arga)

"Pelaku juga meminta untuk melakukan hubungan badan tetapi tidak mau dari pihak korban, sehingga melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik daripada leher korban. Kakinya menindih ke badan dan dilakukan sekira 30 menit," jelas Budiyarta.

Atas perbuatannya, Ivan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus pembunhan ini terkuak setelah jenazah korban ditemukan, Joko Mulyono (42), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) saat sedang menebang pohon yang daunnya telah rimbun di rumah warga bernama Cristin. 

Kemudian, Joko meminta izin kepada Cristin, sang pemilik rumah untuk menebang pohon yang berada di belakang rumahnya.

Baca Juga: Fakta Baru Penemuan Mayat Wanita di Save Hotel Banjarmasin

Cristin pun mempersilakan masuk agar Joko bisa menebang pohon. Namun pada saat Joko menebang pohon, ia mencium bau bangkai yang menyengat. Tidak lama kemudian, Joko melihat sepasang kaki yang tergeletak di tanah.

Melihat ada kali yang tergeletak, ia pun berteriak dan memberi tahu kepada pemilik rumah dan warga sekitar bahwa ada sesosok mayat di belakang rumah Cristin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI