Dendam Gegara Duit Rp10 Ribu, Agus Bunuh Temannya di Pinggir Rel Tambora

Senin, 26 April 2021 | 14:32 WIB
Dendam Gegara Duit Rp10 Ribu, Agus Bunuh Temannya di Pinggir Rel Tambora
AGS (tengah) tersangka kasus pembunuhan terhadap penjaga palang pintu perlintasan KA di Tambora. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial Agus terhadap rekannya Ardi Andi di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada 15 April lalu. 

AGS tega membunuh korban karena masalah pembagian jatah dari  profesi mereka sebagai penjaga palang pintu perlintasan rel kereta di Pekajon, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan sebagai penjaga perlintasan rel kereta mereka beranggotakan  empat sampai lima orang,  dengan penghasilan rata-rata Rp70 ribu. Namun ketika pembagian itu,   sering kali Agus mendapatkan jatah hanya Rp60 ribu sampai Rp65 ribu. 

"Oleh korban diberikan kepada pelaku itu sejumlah Rp60 ribu  sampai Rp65 ribu. Ada diskriminasi jumlah di sini," kata Ady di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). 

Baca Juga: Pria Pembunuh Wanita di Asahan Ditembak Polisi, Korban Diduga Kekasihnya

Hal itu kata Ady telah dipendam oleh pelaku selama dua tahun, hingga dia berani menanyakan kenapa pembagian jatah yang diterimanya berbeda.

"Di situ pelaku memberikan diri untuk menanyakan kenapa sampai seperti ini, lalu terjadilah cekcok," jelas Ady. 

Pertikaian yang awalnya hanya adu mulut, berlanjut dengan kekerasan ketika pelaku melemparkan kursi kayu ke punggung korban. Setelahnya ketika hendak melakukan perlawanan, Agus langsung menusukkan sebilah pisau ke keleher sebelah kiri korban hingga akhirnya meninggal dunia. 

"Pada saat (korban) akan lakukan perlawanan pelaku atas nama Agus menusukkan  sebilah pisau di leher korban. Di mana pisau tersebut memang biasa dibawa AGS setiap harinya dengan alasan untuk jaga diri," tutur Ady.

Setelah melakukan aksinya itu, Agus langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap di Neglasari, Tangerang, Banten pada 19 April 2021. 

Baca Juga: Kabur ke Banten, Pembunuh Penjaga Palang Pintu KA di Tambora Tertangkap

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI