Suara.com - Desakan untuk menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mulai bermunculan, setelah namanya terlibat dalam kasus suap penyidik KPK AKP RS yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Aziz disebut sebagai makelar kasus yang mempertemukan keduanya.
Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia( Alpha), Azmi Syahputra, menurutnya sebagai anggota parlemen Aziz telah melakukan pelanggaran etik.
"Mahkamah Kehormatan DPR RI harus segera melakukan tugas dan wewenangnya untuk menonaktifkan sementara waktu wakil ketua DPR, Aziz Syamsuddin yang diduga melanggar etika, atas sikap perilaku dan tindakannya yang memfasilitasi pertemuan Wali Kota Tanjung Balai dan Penyidik KPK pada Oktober 2020 lalu di rumah dinas," kata Azmi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/4/2021).
Menurutnya, Mahkamah Kehormatan (MK) harus responsif dan objektif dalam melihat perkara itu. Apalagi fakta atas permasalahan ini sudah disampaikan langsung melalui keterangan pers, oleh petinggi KPK bahwa ada keterlibatan personal pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Ditahan KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Minta Maaf Sudah Korupsi
"Jadi anggota Mahkamah Kehormatan harus segera bertindak dan memproses permasalahan ini agar diketahui letak permasalahan dan menemukan fakta, bukti dan bisa mengambil keputusan," tegas Azmi.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin merupakan aktor yang mempertemukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stefanus dan Syahrial kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Stefanus mendapatkan uang Rp 1,3 miliar agar dapat menutup kasus korupsi Syahrial yang tengah ditangani KPK.