Suara.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiastuti hingga Eks Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Awalnya sidang dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi dengan perkara kasus kerumunan Megamendung. Sidang dalam perkara tersebut selesai sampai pukul 12.10 WIB.
Kemudian sidang dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi kasus kerumunan Petamburan nomor perkara 221 dan 222. Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa kemudian mempersilakan jaksa menghadirkan saksi.
Jaksa kemudian menjawab, bahwa sedianya dalam perkara tersebut pihaknya akan menghadirkan 4 orang saksi. Namun, yang bersedia hari ini hanya 2 orang.
Baca Juga: Kasus Kerumunan Habib Rizieq Berlanjut Hari Ini, Berikut Agendanya
"Kami sudah undang 4 orang saksi, namun hari ini hanya 2 orang yang datang," tutur jaksa.
Dalam sidang, Widya dan Sukana menyatakan kesiapannya menjadi saksi dan memberikan keterangan. Kedua pun menyatakan siap disumpah.
Sebelumnya sejumlah saksi yang dihadirkan juga terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Rizal Ramli Bebaskan Habib Rizieq dan Aktivis Papua Jika Jadi Presiden