Suara.com - PT Pelni memberhentikan sementara angkutan laut bagi penumpang yang ingin mudik per tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 Selama Bulan Suci Ramadan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021.
Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Opik Taufik menjelaskan pada prinsipnya perusahaan tunduk dan patuh terhadap peraturan pemerintah dalam peniadaan mudik di tahun 2021. Dalam menekan penyebaran Covid-19 saat lebaran, penjualan tiket kapal Pelni hanya akan dilayani dengan jadwal kapal tiba di pelabuhan terakhir tanggal 5 Mei 2021.
"Perusahaan memastikan tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," kata Opik dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot MalangSiapkan Ribuan Swab Antigen
Ditambahkan, kapal Pelni akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021. Untuk hasil negatif tes rapid antigen dan genose sendiri hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal selama periode 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 - 24 Mei 2021.
Terkait penjualan tiket kapal, Opik Taufik menambahkan bahwa sejak 22 April hingga 18 Mei 2021 seluruh penjualan tiket penumpang hanya dilayani melalui loket Pelni yang tersedia di seluruh kantor cabang.
"Selama masa peniadaan mudik ini, penjualan melalui website, Pelni Mobile Apps, channel online hingga agen tiket dihentikan sementara," imbuh Opik.
Sebagai informasi, selama masa peniadaan mudik 2021 sejumlah kapal penumpang Pelni melakukan standby di pelabuhan homebase atau pangkalan.
"Kapal akan kami siagakan dan siap dioperasikan sewaktu-waktu dibutuhkan. Untuk pelayanan distribusi logistik, Perusahaan berencana untuk mengoperasikan 9 kapal penumpang tanpa membawa pemudik," pungkas dia.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Polda Sumbar Percepat Dirikan Pos Perbatasan