Pesta Kemenangan di Bundaran HI, 65 Jakmania Ditangkap dan Diperiksa

Senin, 26 April 2021 | 12:55 WIB
Pesta Kemenangan di Bundaran HI, 65 Jakmania Ditangkap dan Diperiksa
Jakmania konvoi di Jakarta usai Persija Jakarta memastikan gelar juara Piala Menpora 2021. [Suara.com / Fakhri Fuadi M]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 65 Jakmania ditangkap polisi saat berkerumun merayakan kemenangan Persija di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Thamrin, Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya berstatus di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut 52 orang di antaranya berstatus dewasa, 12 anak-anak, dan satu perempuan.

"Jadi total 65 yang kita amankan di Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," kata Yusri di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).

Puluhan Jakmania itu diamankan untuk digali keterangannya mengenai ada atau tidaknya pihak yang mengajak mereka berkerumun. Berdasar hasil pemeriksaan mereka mengaku datang atas inisiatifnya sendiri untuk merayakan kemenangan Persija.

"Sudah kita pulangkan secara bertahap mulai sejak pagi tadi setelah diambil keterangan kita pulangkan," ujar Yusri.

Dugaan Pelanggaran Prokes

Polda Metro Jaya sebelumnya mengklaim akan menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan Jakmania yang merayakan kemenangan Piala Menpora 2021Persija di Bundaran HI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021) dini hari tadi. Penyelidikan diawali dengan mendalami ada atau tidaknya oknum yang mengajak berkerumun.

"Itu yang lagi kami lakukan penyelidikan, apakah memang ada pihak-pihak yang sengaja mengajak suporter Jakmania untuk bergabung, berkumpul di Bundaran HI ini,” kata Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto di Bundaran HI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021) dini hari tadi.

Marsudianto memastikan konvoi atau perayaan kemenangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Jakmania telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jakarta. Sekaligus dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Semprot Jakmania: Biasakan Rayakan Kemenangan Cara Virtual

"Jadi kami dalam hal ini akan melakukan penegakan hukum secara professional," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI