Serobot Jalur Busway, Polisi Sita Mobil Mewah Porche Sebagai Barbuk

Senin, 26 April 2021 | 12:50 WIB
Serobot Jalur Busway, Polisi Sita Mobil Mewah Porche Sebagai Barbuk
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, mobil tersebut tetap melaju di jalur TransJakarta dan menjadi viral di media sosial karena ada video saat kejadian. Atas hal tersebut, kepolisian langsung membentuk tim khusus untuk memburu sang pengemudi mobil mewah itu.

Sambodo mengatakan, pihaknya sempat kesulitan lantaran nomor polisi mobil tersebut tidak terlihat. Kata dia, tim khusus itu terdiri dari dua tim dengan bidang yang berbeda.

"Akhirnya saya bentuk dua tim, satu tim menelusuri data di TKP, satu tim menelusuri data di yangg ada di kami," sambungnya.

Sambodo menyebut, pihaknya turut menelusuri rekaman kamera pengawas yang ada di kabin bus TransJakarta yang dikemudikan oleh Iskandar. Tak hanya itu, pelacakan juga dilakukan merujuk pada kamera CCTV yang ada di halte TransJakarta dan database tilang elektronik alias e-TLE.

"Kemudian setelah memastian kendaraan yang terlibat B 2204 ma kemudian kami cocokan dengan data dari tim kedua yang melakukan pengecekan database ranmor yang ada di kami," beber dia.

Dari data tersebut, kepolisian langsung melacak alamat pemilik mobil dan mendatanginya pada Sabtu --tepat pada penangkapan. Tak hanya itu, penyitaan terhadap mobil mewah itu juga turut dilakukan.

"Melakukan penyitaan dan menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran," tutur Sambodo.

Tak hanya itu, penyidik pun melakukan introgasi terhadap sang pemilik mobil. Sambodo mengatakan, semula ada sejumlah orang yang pernah mengemudikan mobil tersebut.

Setelah dilakukan pendamalan, maka diketahui yang mengemudikan mobil tersebut pada saat kejadian adalah AS. Yang bersangkutan adalah anak dari sang pemilik mobil.

Baca Juga: Sempat Dipersulit saat Dijemput, 2 Aktivis LBH Jakarta Akhirnya Dibebaskan

Akibat ulahnya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI