Suara.com - AS, mahasiswi yang ugal-ugalan mengemudikan mobil mewah jenis Porche hingga menerobos dan menyuruh sopir bus TransJakarta jalan mundur sempat menolak diperiksa polisi. Ternyata, mobil Porsche warna putih yang menerobos jalur busway itu merupakan kendaraan milik orang tua AS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi sempat mengalami kendala lantaran AS menolak untuk memenuhi panggilan.
"Tim penyidik setelah mengidentifikasi melalui nomor kendaraan yang ditemukan, kemudian mendatangi si pemilik, ada sedikit kendala karena kurang kooperatif dari pihak pemilik kendaraan," ujar kata Yusri di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).
Yusri mengatakan, kendaraan itu ditemukan berada di kediaman orang tua AS. Pada saat tim penyidik sampai di sana, AS sempat mengelak telah mengemudikan mobil tersebut pada saat kejadian yang terjadi pada Minggu (18/4/2021) lalu.
Baca Juga: Bukan Ibu-ibu, Sopir Porsche yang Suruh Sopir TJ Mundur Ternyata Mahasiswi
"Kendaraan tersebut berada di rumah orang tuanya. Memang tidak dikhususkan kepada satu orang, jadi anak-anaknya bebas memakai kendaraan tersebut. Sehingga pada saat tim datang ke sana, awalnya tidak mengakui bahwa dia yang mengemudikan pada saat itu," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyatakan jika AS juga banyak memberikan keterangan pada saat proses pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya.
"Jadi pada saat interogasi awal tidak memberikan informasi, tidak mau ke kantor. Jadi tidak banyak informasi yang diberikan oleh pelanggar. Tapi dia mengakui kesalahannya dan juga sudah membuat surat pernyataan," beber dia.
Penangkapan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, kejadian itu terjadi pada Minggu (18/4/2021) lalu pukul 14.57 WIB. Namun, kejadian yang sempat terekam itu baru viral tiga hari ke belakang.
Baca Juga: Tertangkap! Ini Wajah Emak-emak Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Busway
Sambodo menyebut, mobil mewah berwarna putih itu terbukti melakukan pelanggaran rambu lalu lintas berupa melintas di jalur TransJakarta. Saat mobil itu hendak mudur, ternyata ada satu unit Bus TransJakarta dengan nomor polisi B 7040 TRS yang dikemudikan oleh Iskandar.
Selanjutnya, mobil tersebut tetap melaju di jalur TransJakarta dan menjadi viral di media sosial karena ada video saat kejadian. Atas hal tersebut, kepolisian langsung membentuk tim khusus untuk memburu sang pengemudi mobil mewah itu.
Sambodo mengatakan, pihaknya sempat kesulitan lantaran nomor polisi mobil tersebut tidak terlihat. Kata dia, tim khusus itu terdiri dari dua tim dengan bidang yang berbeda.
"Akhirnya saya bentuk dua tim, satu tim menelusuri data di TKP, satu tim menelusuri data di yangg ada di kami," sambungnya.
Sambodo menyebut, pihaknya turut menelusuri rekaman kamera pengawas yang ada di kabin bus TransJakarta yang dikemudikan oleh Iskandar. Tak hanya itu, pelacakan juga dilakukan merujuk pada kamera CCTV yang ada di halte TransJakarta dan database tilang elektronik alias e-TLE.
"Kemudian setelah memastian kendaraan yang terlibat B 2204 ma kemudian kami cocokan dengan data dari tim kedua yang melakukan pengecekan database ranmor yang ada di kami," beber dia.
Dari data tersebut, kepolisian langsung melacak alamat pemilik mobil dan mendatanginya pada Sabtu --tepat pada penangkapan. Tak hanya itu, penyitaan terhadap mobil mewah itu juga turut dilakukan.
"Melakukan penyitaan dan menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran," beber Sambodo.
Tak hanya itu, penyidik pun melakukan introgasi terhadap sang pemilik mobil. Sambodo mengatakan, semula ada sejumlah orang yang pernah mengemudikan mobil tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, maka diketahui yang mengemudikan mobil tersebut pada saat kejadian adalah AS. Yang bersangkutan adalah anak dari sang pemilik mobil.
Akibat ulahnya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.