KPK Pastikan Panggil Pihak yang Berperan di Kasus Walkot Tanjungbalai

Senin, 26 April 2021 | 12:33 WIB
KPK Pastikan Panggil Pihak yang Berperan di Kasus Walkot Tanjungbalai
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siapapun yang mengetahui atau memiliki peran dalam perkara suap yang melibatkan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju akan dipanggil lembaga antirasuah. Termasuk, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi tentu seluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara itu. Sehingga, menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Apalagi, peran Aziz dalam kasus Stefanus sangat penting untuk didalami penyidik KPK.

"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan di dalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," ucap Ali.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Akan Lebaran Idul Fitri di Rutan KPK

Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan pasti kapan penyidik antirasuah mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus suap penyidik KPK Stefanus ini.

"Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Kasus ini berawal ketika Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stefanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino di Kasus Pelindo II

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Uang itupun diterima melalui rekening inisial RA. Dimana, RA merupakan adik dari Stefanus. Dalam proses itupun

Stepanus dibantu oleh rekannya bernama Maskur Husein selaku advokat. Maskur pun kini juga sudah ditetapkan tersangka.

"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut Tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Ketiga tersangka pun kini sudah dijerat KPK dan ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI