Bukan Ibu-ibu, Sopir Porsche yang Suruh Sopir TJ Mundur Ternyata Mahasiswi

Senin, 26 April 2021 | 11:57 WIB
Bukan Ibu-ibu, Sopir Porsche yang Suruh Sopir TJ Mundur Ternyata Mahasiswi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) saat merilis kasus mahasiswi pengemudi Porsche terobos jalur busway di Ditlantas Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari data tersebut, kepolisian langsung melacak alamat pemilik mobil dan mendatanginya pada Sabtu --tepat pada penangkapan. Tak hanya itu, penyitaan terhadap mobil mewah itu juga turut dilakukan.

"Melakukan penyitaan dan menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di pancoran," beber Sambodo.

Tak hanya itu, penyidik pun melakukan introgasi terhadap sang pemilik mobil. Sambodo mengatakan, semula ada sejumlah orang yang pernah mengemudikan mobil tersebut.

"Di rumah itu ada beberapa orang yang menyetir kendaraan tersebut dan kejadiaan di hari Minggu dan penangkapan kami lakukan di hari Sabtu, jadi banyak kemudian awalnya tidak akui siapa yang mengemudikan kendaraan pada saat kejadian," ungkap dia.

Setelah dilakukan penyelidikan, maka diketahui yang mengemudikan mobil tersebut pada saat kejadian adalah AS. Yang bersangkutan adalah anak dari sang pemilik mobil.

"Kepada AS, kami melakukan penindakan tilang, kemudian yang bersankutan kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya," tutup Sambodo.

Akibat ulahnya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI