Bukan Ibu-ibu, Sopir Porsche yang Suruh Sopir TJ Mundur Ternyata Mahasiswi

Senin, 26 April 2021 | 11:57 WIB
Bukan Ibu-ibu, Sopir Porsche yang Suruh Sopir TJ Mundur Ternyata Mahasiswi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) saat merilis kasus mahasiswi pengemudi Porsche terobos jalur busway di Ditlantas Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap identitas pengemudi mobil mewah Porsche warna putih yang nekat menerobos jalur busway hingga menyuruh sopir TransJakarta mundur di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021) lalu. Ternyata, pelaku itu ternyata bukan seorang emak-emak melainkan adalah wanita muda berinisial AS (27).

Wanita itu juga diketahui masih berstatus mahasiswi di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, kejadian itu terjadi pada Minggu (18/4/2021) lalu pukul 14.57 WIB. Namun, kejadian yang sempat terekam itu baru viral tiga hari ke belakang.

Sambodo menyebut, mobil mewah berwarna putih itu terbukti melakukan pelanggaran rambu lalu lintas berupa melintas di jalur TransJakarta. Saat mobil itu hendak mudur, ternyata ada satu unit Bus TransJakarta dengan nomor polisi B 7040 TRS yang dikemudikan oleh Iskandar.

Baca Juga: Aksi Barbar Pemobil Porsche Masuk Jalur Busway Hindari Macet, Bikin Greget!

"Terlihat pengemudi berusaha mundur, namun terhalang oleh bus TransJakarta dan terlihat juga sopirnya sempat meminta sopir bus untuk mundur," kata Sambodo di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).

Selanjutnya, mobil tersebut tetap melaju di jalur TransJakarta dan menjadi viral di media sosial karena ada video saat kejadian. Atas hal tersebut, kepolisian langsung membentuk tim khusus untuk memburu sang pengemudi mobil mewah itu.

Penampakan mobil Porsche milik mahasiswi yang nekat terobos jalur bus TransJakarta. (Suara.com/Arga)
Penampakan mobil Porsche milik mahasiswi yang nekat terobos jalur bus TransJakarta. (Suara.com/Arga)

Sambodo mengatakan, pihaknya sempat kesulitan lantaran nomor polisi mobil tersebut tidak terlihat. Kata dia, tim khusus itu terdiri dari dua tim dengan bidang yang berbeda.

"Akhirnya saya bentuk dua tim, satu tim menelusuri data di TKP, satu tim menelusuri data di yangg ada di kami," sambungnya.

Sambodo menyebut, pihaknya turut menelusuri rekaman kamera pengawas yang ada di kabin bus TransJakarta yang dikemudikan oleh Iskandar. Tak hanya itu, pelacakan juga dilakukan merujuk pada kamera CCTV yang ada di halte TransJakarta dan database tilang elektronik alias e-TLE.

Baca Juga: Pengendara Mobil Porsche Serobot Busway, Wagub DKI Minta Serahkan Diri

"Kemudian setelah memastian kendaraan yang terlibat B 2204 ma kemudian kami cocokan dengan data dari tim kedua yang melakukan pengecekan database ranmor yang ada di kami," beber dia.

Dari data tersebut, kepolisian langsung melacak alamat pemilik mobil dan mendatanginya pada Sabtu --tepat pada penangkapan. Tak hanya itu, penyitaan terhadap mobil mewah itu juga turut dilakukan.

"Melakukan penyitaan dan menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di pancoran," beber Sambodo.

Tak hanya itu, penyidik pun melakukan introgasi terhadap sang pemilik mobil. Sambodo mengatakan, semula ada sejumlah orang yang pernah mengemudikan mobil tersebut.

"Di rumah itu ada beberapa orang yang menyetir kendaraan tersebut dan kejadiaan di hari Minggu dan penangkapan kami lakukan di hari Sabtu, jadi banyak kemudian awalnya tidak akui siapa yang mengemudikan kendaraan pada saat kejadian," ungkap dia.

Setelah dilakukan penyelidikan, maka diketahui yang mengemudikan mobil tersebut pada saat kejadian adalah AS. Yang bersangkutan adalah anak dari sang pemilik mobil.

"Kepada AS, kami melakukan penindakan tilang, kemudian yang bersankutan kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya," tutup Sambodo.

Akibat ulahnya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI