Hukum Membayar Zakat adalah Wajib, Ini Beberapa Jenis Zakat

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 26 April 2021 | 11:19 WIB
Hukum Membayar Zakat adalah Wajib, Ini Beberapa Jenis Zakat
Hukum membayar zakat adalah wajib - Warga menunaikan pembayaran zakat fitrah di Masjid Nurul Huda, Kebagusan, Jakarta, Minggu (17/5). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi umat muslim, hukum membayar zakat adalah wajib, bahkan hal ini telah tertulis dalam rukun Islam yang keempat. Selain itu kalian juga perlu tahu beberapa jenis zakat yang wajib dibayarkan.

Hukum Membayar Zakat

Selain tertuang dalam rukun Islam, kewajiban dalam membayar zakat juga telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:

Wa aqimu-alata wa atuz-zakata warka' ma'ar-raki'in

Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW

Artinya:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang rukuk”

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga telah mewajibkan umat islam untuk mengeluarkan zakat, sebagaimana dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (salat id)," hadis riwayat Bukhari & Muslim.

Bukan hanya zakat fitrah saja, umat muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat mal atau zakat harta pula.

Baca Juga: Besaran Nilai Bayar Zakat Fitrah dan Waktu Utama Mengeluarkannya

Beberapa Jenis Zakat

  • Zakat mal

Zakat yang dibayarkan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya.

Peraturan tentang pembayaran zakat mal juga telah tertuang dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.

Pembayaran zakat dilakukan apabila harta tersebut dimiliki secara penuh, diperoleh secara halal, dan mencapai nisab. Batasan nisab sendiri yaitu antara sumber zakat yang satu dengan yang lain berbeda satu sama lain.

Besarannya zakat mal adalah 2,5 persen dari harta yang dimiliki.

  • Zakar Fitrah

Zakat Fitrah merupakan zakat yang dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini dibayarkan guna membersihkan segala keburukan yang terjadi selama menjalankan puasa.

Pembayaran zakat fitrah sendiri menggunakan standard beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras ataupun makanan pokok lain yang berlaku.

Itulah dua jenis zakat yang pembayarannya bersifat wajib bagi setiap umat muslim. Selain akan membantu orang yang menerima zakat, seorang pemberi zakat juga akan menyempurnakan agamanya.

Sudah jelas sekarang bahwa hukum membayar zakat adalah wajib. Jadi jangan sampai Anda sebagai umat muslim lupa membayar zakat.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI