Hukum Membayar Zakat adalah Wajib, Ini Beberapa Jenis Zakat

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 26 April 2021 | 11:19 WIB
Hukum Membayar Zakat adalah Wajib, Ini Beberapa Jenis Zakat
Hukum membayar zakat adalah wajib - Warga menunaikan pembayaran zakat fitrah di Masjid Nurul Huda, Kebagusan, Jakarta, Minggu (17/5). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi umat muslim, hukum membayar zakat adalah wajib, bahkan hal ini telah tertulis dalam rukun Islam yang keempat. Selain itu kalian juga perlu tahu beberapa jenis zakat yang wajib dibayarkan.

Hukum Membayar Zakat

Selain tertuang dalam rukun Islam, kewajiban dalam membayar zakat juga telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:

Wa aqimu-alata wa atuz-zakata warka' ma'ar-raki'in

Artinya:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang rukuk”

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga telah mewajibkan umat islam untuk mengeluarkan zakat, sebagaimana dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (salat id)," hadis riwayat Bukhari & Muslim.

Bukan hanya zakat fitrah saja, umat muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat mal atau zakat harta pula.

Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW

Beberapa Jenis Zakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI