Terkuak! Pesantren Milik Rizieq Ternyata Tak Kantongi Izin Kemenag

Senin, 26 April 2021 | 11:18 WIB
Terkuak! Pesantren Milik Rizieq Ternyata Tak Kantongi Izin Kemenag
Penampakan para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI