Berdasarkan uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
- Hukum meluruskan shaf sholat yang benar adalah sunnah menurut jumhur 'ulama. 'Ulama yang menyatakan wajib, seperti Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, tidak menganggapnya sebagai syarat sah shalat;
- Shaf yang lurus didapati dari shaf yang rapat. Cara meluruskan shaf adalah dengan mendekatkan mata kaki dan pundak. Jika shaf yang lurus sunnah, Shah yang rapat berarti sunnah pula; dan
- Maksud sahabat dengan menempelkan pundak dan telapak kaki adalah mendekatkan, bukan saling menyakiti satu dan lainnya.
Demikian penjabaran singkat mengenai shaf sholat yang benar.
Kontributor : Mutaya Saroh