Suara.com - Lima orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). Dari lima orang itu mulai Kepala Puskesmas Megamendung hingga Bhabinkamtibmas.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menanyakan perihal kehadiran saksi kepada jaksa penuntut umum. Jaksa menyebut terlebih dahulu hadirkan 5 orang saksi.
"5 orang saksi kita hadirkan (dalam sidang)," kata jaksa dalam persidangan.
Ada pun 5 orang saksi yang dihadirkan tersebut yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dr. HA Sihabudin; Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Baca Juga: Kasus Kerumunan Habib Rizieq Berlanjut Hari Ini, Berikut Agendanya
Kelima orang saksi yang dihadirkan pun mengaku bersedia menyampaikan keterangan atau kesaksian dalam persidangan. Mereka pun kemudian diambil sumpah.
Sebelumnya, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Rizieq sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Megamendung. Pasalnya Rizieq dianggap sebagai pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Isu Koalisi Demokrat-PKS, Publik Minta Dua Tokoh Sowan Habib Rizieq