KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino di Kasus Pelindo II

Senin, 26 April 2021 | 09:49 WIB
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino di Kasus Pelindo II
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk mengikuti semua proses hukum dalam praperadilan yang diajukan oleh tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino yang baru ditahan, setelah berstatus tersangka sejak 2015.

RJ Lino dijerat atas dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya meyakini semua proses penyidikan kasus hingga akbirnya menahan RJ Lino, sudah sesuai mekanisme hukum.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," ungkap Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Baru Ditahan, KPK Kebut Berkas RJ Lino untuk Persidangan Kasus Pelindo II

Menurut Ali, Kepala Biro Hukum KPK tentunya akan menyusun jawaban dan menyampaikan dihadapan majelis hakim atas pengajuan permohonan praperadilan RJ Lino itu.

" KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan," ujar Ali.

Permohonan praperadilan RJ Lino diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah terdaftar bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Adapun pihak termohon pihak Komisi Pemberantadan Korupsi. Gugatan praperadilan didaftarkan pada 16 April 2021 lalu. Rencaba sidang perdana pada 4 Mei 2021.

Dalam kasus rasuah tersebut, RJ Lino diduga telah merugikan negara yang dilakukannya dalam pemeliharaan tiga unit QCC sebesar USD 22.828,94.

Baca Juga: RJ Lino Senang Ditahan KPK

Untuk harga kontrak keseluruhan USD 15.554.000, terdiri dari USD 5.344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang. Kemudian, USD 4.920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5.290.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.

Namun, kata Alexander, penyidik telah memiliki hasil yang berbeda berdasarkan data dari ahli Institut Teknologi Bandung (ITB). Dari data tersebut terkuak, jika harga pokok produksi (HPP) ternyata hanya USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, sedangkan USD 3.356.742 untuk QCC Panjang dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.

"Selain itu, akibat perbuatan tersangka RJ Lino ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94," kata Alex

Sementara, kata Alex, untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian Negara.

"Yang pasti yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian Negara atas pengadaan Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," ujar Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI