Suara.com - Rombongan pesepeda yang menggelar aksi "Gowes for Democracy" menuntut junta militer Myanmar Min Aung Hlaing untuk menghentikan tindak kekerasan terhadap demonstran dan warga sipil dihadang oleh aparat kepolisian.
Aksi "Gowes for Democracy" dilakukan oleh rombongan pesepeda saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Jakarta, pada Sabtu (24/4) pekan kemarin.
Penghadangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap rombongan pesepeda itu tertangkap kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @IDmilktea.
Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik itu terlihat rombongan pesepeda dihentikan dekat Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka dilarang menuju Jalan Pattimura arah Kantor Sekretariat ASEAN, di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ambyar! Video Kakek Penjual Kacang Rebus Dagangannya Tumpah Semua di Jalan
Perdebatan pun terjadi antara rombongan pesepeda dan pihak kepolisian lalu lintas. Salah satunya terlihat dalam video, Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Nggak boleh ada tamu negara harus ke sana," kata Sambodo menunjuk arah Jalan Senopati seperti dikutip suara.com dalam video, Senin (26/4/2021).
"Ini negara hukum pak," jawab salah satu pesepeda.
"Alasannya apa tolong sebutkan," tanya salah satu pesepeda lainnya.
"Bapak mengganggu arus lalu lintas pak," jawab Sambodo.
Baca Juga: Viral Tiga Pria Salat Tarawih Menghadap Kulkas, Videonya Tuai Perdebatan
"Saya punya Undang-Undang Kepolisian," sambungnya.
Di tengah perdebatan panjang itu, salah satu pesepeda tampak hampir tersungkur saat didorong oleh beberapa anggota polisi untuk jalan menuju arah Senopati. Sebab, beberapa pengendara tampak membunyikan klakson kendaraan lantaran jalan tersendat alias macet.
"Woi woi woi," teriak rombongan pesepeda.
Hingga kekinian belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian terkait detil peristiwanya. Termasuk klarifikasi atas penghadangan tersebut.