Kasus Kerumunan Habib Rizieq Berlanjut Hari Ini, Berikut Agendanya

Senin, 26 April 2021 | 06:49 WIB
Kasus Kerumunan Habib Rizieq Berlanjut Hari Ini, Berikut Agendanya
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat menjalani sidang kasus test swab di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021) ini. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab perkara 221 dan 226 Senin 26 April 2021 untuk pemeriksaan masih saksi dari JPU," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Senin (26/4).

Habib Rizieq masih akan dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang pengadilan. Sidang digelar secara offline dengan penerapan protokol kesehatan.

Belum diketahui berapa orang saksi yang bakal dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kali ini. Termasuk belum diketahui juga nama-nama saksi yang bakal dihadirkan.

Baca Juga: Isu Koalisi Demokrat-PKS, Publik Minta Dua Tokoh Sowan Habib Rizieq

Adapun pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan dalam ruang sidang oleh jaksa. Salah satunya Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono.

Ia bersaksi dalam ruang sidang bahwa telah mendengar adanya ajakan dari Rizieq ketika hadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet 13 November 2020. Ajakan tersebut untuk meminta umat hadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan 14 November 2020.

Sementara itu tak hanya Kapolsek Tebet, sejumlah saksi yang dihadirkan juga terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Baca Juga: Rizal Ramli Bebaskan Habib Rizieq dan Aktivis Papua Jika Jadi Presiden

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI