Posko THR Sudah Terima 194 Laporan, Begini Kata Menaker

Senin, 26 April 2021 | 06:44 WIB
Posko THR Sudah Terima 194 Laporan, Begini Kata Menaker
Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Posko THR 2021. (Dok. Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 194 laporan telah masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sepanjang 20-23 April 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

Terkait laporan yang masuk, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pihaknya melakukan tindak lanjut bersama dinas-dinas tenaga kerja terkait. 

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Ida, Minggu (25/4/2021).

Ida bilang, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

Baca Juga: Menaker Serahkan Beasiswa untuk Anak Ahli Waris Peserta BPJamsostek

"Jadi pekerja/buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan. Bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," paparnya. 

Posko THR Keagamaan  2021, sambung Ida, tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Ia berharap, Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang  diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. 

Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas  Posko THR 2021.

Baca Juga: Tersedia Secara Offline dan Online, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI