Dituding Hina Ratu, Seniman Malaysia Ditangkap Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 25 April 2021 | 13:48 WIB
Dituding Hina Ratu, Seniman Malaysia Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang seniman Malaysia ditahan pihak berwenang pada Jumat (23/4) malam karena diduga menghina ratu dengan membuat daftar putar Spotify yang mengejek komentar di akun Instagram ratu. Penangkapan tersebut dikecam oleh kelompok hak asasi sebagai kekerasan terhadap kebebasan berbicara.

Polisi mengatakan dalam keterangannya, seniman grafis Fahmi Reza mengunggah daftar putar Spotify dengan lagu-lagu yang mengandung kata 'cemburu', dengan foto Ratu Tunku Azizah Aminah Maimunah Iskandariah.

Direktur investigasi kriminal polisi Huzir Mohamed mengatakan Fahmi, yang sedang diselidiki berdasarkan undang-undang penghasutan dan komunikasi Malaysia, juga mengunggah tautan ke daftar putar di akun Facebook-nya.

Unggahan tersebut mengikuti komentar di akun Instagram ratu pada minggu ini sebagai tanggapan terhadap seorang pengikut yang menanyakan apakah semua koki istana telah divaksinasi.

Baca Juga: Dua WNI yang Dipulangkan Pemerintah Malaysia Dinyatakan Positif Covid-19

Menurut media lokal, akun Instagram ratu menanggapi pertanyaan pengikutnya tersebut dengan menanyakan apakah dia cemburu. Tanggapan itu menyebabkan keributan di media sosial. Akun Instagram sempat dinonaktifkan dan diaktifkan kembali saat tidak ada komentar.

Seorang juru bicara istana tidak segera menanggapi pertanyaan Reuters tentang pernyataan itu dan penangkapan Fahmi.

Fahmi dibebaskan dengan jaminan polisi pada Sabtu (24/4) malam.

Fahmi pernah dijatuhi hukuman penjara di Malaysia karena menggambarkan mantan perdana menteri Najib Razak sebagai badut, meskipun hukumannya kemudian diubah.

Penangkapannya dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran kelompok hak asasi atas tindakan keras terhadap perbedaan pendapat di bawah pimpinan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Baca Juga: Malaysia Open 2021: Gregoria Ingin Bersaing dengan Tunggal Putri Elite

Amnesty International Malaysia pada hari Jumat (23/4) mengatakan karya satir tidak boleh dilihat sebagai kejahatan.

"Berkali-kali, Undang-Undang Penghasutan yang kejam dan CMA digunakan sebagai alat oleh pihak berwenang untuk membungkam suara-suara kritis dan perbedaan pendapat. Ini perlu dihentikan," kata Amnesty di Twitter, merujuk pada Undang-Undang Penghasutan dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Malaysia jatuh 18 peringkat pada indeks Kebebasan Pers Dunia 2021 dari Wartawan Tanpa Batas (Reporters Without Borders) - penurunan paling tajam dari tahun lalu di antara semua negara. (Sumber: VOA Indonesia)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI