Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) meminta pihak kepolisian melakukan proses asesmen terhadap Jeff Smith atas kasus penyalahgunaan ganja. Sehingga diharapkan aktor muda itu dapat segera direhabilitasi.
Koordinator Penanganan Kasus LBHM Yoshua Octavian mengatakan permintaan itu telah disampaikan kepada Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo melalui surat Nomor: 172/SK/LBHM-JS/IV/2021, pada Jumat (23/4/2021) lalu. Pertimbangannya, barang bukti ganja yang diamankan dari tangan Jeff Smith hanya berkisar 0,52 gram.
"Permohonan asesmen ini berdasarkan pada gramatur kepemilikan narkotika Jeff Smith tidak melebihi ambang batas ketentuan dari beberapa peraturan, yakni 0.52 gram dari batas 5 gram," kata Yoshua kepada wartawan, Minggu (25/4/2021).
Baca Juga: Saat Jeff Smith Ucap Ganja Tak Layak Narkoba Golongan I dan Bukunya Disita
Di sisi lain, permohonan assesmen itu menurut Yoshua sekaligus untuk memastikan status Jeff Smith. Misalnya, apakah yang bersangkutan hanya sekadar pengguna, atau justru terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
"Barang bukti lain yang turut menjadi perhatian LBHM adalah disitanya empat buku tentang ganja dari mobil Jeff Smith," ujar Yoshua.
Menurut Yoshua, penyitaan buku soal pengetahuan ganja yang dilakukan aparat kepolisian terlalu berlebihan.
Kemudian, sikap penyidik yang menarik mik atau microphone saat Jeff Smith mengutarakan pendapatnya soal ganja tak layak dikategorikan sebagai narkotika golongan I juga dinilai LBHM sebagai bentuk anti kritik.
"Pernyataan Jeff Smith sepatutnya menjadi refleksi untuk segera melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja," pungkas Yoshua.
Baca Juga: Komentari Pernyataan Jeff Smith soal Ganja, DPR: Dilarang dan Berbahaya!