Suara.com - Kasus ajakan membakar bendera merah putih atas nama tersangka Cobalt Ferry Pakage melalui Facebook kii memasuki babak baru.
Kasus tersebut segera masuk ke pengadilan setelah berkas Cobalt Ferry Pakage dinyatakan lengkap dan dilimpahkan Tim Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Al Qudusy seperti dikutip Antara , Minggu (25/4/2021), mengatakan pelimpahan berkas atas tersangka Cobalt Ferry Pakage itu dilaksanakan pada Jumat (23/4/2021) lalu.
Kasatgas Humas Nemangkawi itu mengingatkan kepada para pengguna media sosial untuk menggunakan media sosial dan handphone secara baik dan bijak.
Baca Juga: Terkuak! Penyebar Video Bakar Bendera Merah Putih Pemuda Aceh di Malaysia
Dia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum.
"Generasi muda Indonesia di Papua kami imbau jangan larut dalam tren teknologi demi konten yang berbau SARA, sehingga membuat kita sendirilah yang akan berhadapan dengan hukum. Mari kita bijak menggunakan media sosial," kata dia.