Suara.com - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji bakal membantu para transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan dengan mudah. Sebagai permulaan, sebanyak 112 transgender di Jabodetabek akan dibantu untuk pembuatan dokumen kependudukannya.
Hal tersebut diputuskan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam melakukan rapat koordinasi virtual yang dilakukan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh dengan Perkumpulan Suara Kita melalui virtual pada Jumat (23/4/2021).
Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, mengungkapkan selama ini banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK dan akta kelahiran.
Kondisi tersebut mempersulit mereka ketika hendak mengakses layanan publik lain seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial dan lainnya.
Baca Juga: Cerita Transgender Jepang: Susahnya Ubah Jenis Kelamin di Kartu Keluarga
Banyak faktor penyebab para transgender selama ini mengalami hambatan saat mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan.
"Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya. Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen, dan profesi lainnya," kata Hartoyo seperti dikutip Suara.com, Sabtu (24/4/2021).
Mendengar aspirasi itu, Zudan mengungkapkan kalau Dukcapil seluruh Indonesia bakal membantu masyarakat transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan baik berupa KTP-el, kartu keluarga ataupun akta kelahiran.
"Bagi yang sudah merekam data caranya harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," jelas Zudan.
Untuk merealisasikannya, Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya.
Baca Juga: Habis Operasi Transgender, Wanita Ini Syok Dapat Ajakan Bercinta Rp300 Juta
Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.
Sementara bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, Dukcapil akan melakukan verifikasikan data tersebut di database. Kalau datanya cocok, Dukcapil akan mencetakkan KTP-el terbaru untuk mereka.
Zudan juga sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.
Terkait surat pindah dan akta kelahiran Zudan menyarankan dapat diurus secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.
"Yang penting kita koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya."