Aturan Pakai TOA Masjid, Heboh Bangunkan Sahur yang Dikritik Zaskia Mecca

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 24 April 2021 | 20:30 WIB
Aturan Pakai TOA Masjid, Heboh Bangunkan Sahur yang Dikritik Zaskia Mecca
Aturan Pakai TOA Masjid, Heboh Bangunkan Sahur yang Dikritik Zaskia Mecca - Ilustrasi Toa Masjid
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zaskia Adya Mecca memprotes aksi seorang pria yang membangunkan sahur dengan cara berteriak melalui pengeras suara atau TOA masjid karena dinilai kurang etis. Lalu bagaimana aturan pakai TOA masjid yang benar?

Istri Hanung Bramantyo itu tidak senang dengan cara membangunkan sahur dengan berteriak-teriak memakai TOA masjid yang disebut sedang hits. Apalagi mengingat bahwa Indonesia diisi oleh masyarakat dengan agama yang beragam.

"Cuma mau nanya ini bangunin model gini lagi HITS katanya?! Trus etis ga si pake toa masjid bangunin model gini?? Apalagi kita tinggal di Indonesia yang agamanya pun beragam. Apa iya dengan begini jadi tidak menganggu yang lain tidak menjalankan Shaur?!" tulis Zaskia Adya melalui postingan di story Instagram miliknya hari Jumat, 23 April 2021 lalu.

Aturan Pakai TOA Masjid

Baca Juga: Protes Toa Masjid, Zaskia Mecca Diteriaki Bocah: Bangunin Sahur Diomelin

Merujuk pada Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala disebutkan bahwa terdapat keuntungan dan kerugian dalam penggunaan pengeras suara (toa) di masjid, langar, dan musala.

Salah satu keuntungan yang dapat diperoleh dengan menggunakan toa sebagai pengeras suara adalah semakin luasnya jangkauan dakwah yang disampaikan. Sedangkan kerugiannya jelas dapat menggangu orang yang sedang beristirahat atupun sedang menyelenggarakan upacara keagamaan karena suara keras yang dihasilkan.

Aturan itu juga menyebut bahwa pengeras suara ke luar hanya dipergunakan untuk mengumandangkan azan. Sementara untuk doa, salat, dan zikir dilakukan dengan pengeras suara ke dalam ruangan masjid.

Selain itu, tertulis pula bahwa penggunaan TOA tetap harus mempertimbangkan untuk menghormati tetangga sehingga penggunaannya tidak boleh sampai menggangu.

Lebih lengkap aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Polemik Toa Masjid, Tengku Zul: Ujungnya Dibuat Azan Cuma Pakai Mik Dalam

"Dari beberapa ayat Alquran terutama tentang kewajiban menghormati jiran/tetangga, demikian juga dari banyak hadits Nabi Muhammad SAW menunjukkan adanya batasan-batasan dalam hal keluarnya suara yang dapat menimbulkan gangguan walaupun yang disuarakan adalah ayat suci, doa atau panggilan kebaikan sebagaimana antara lain tercantum dalam dalil-dalil yang dilampirkan pada keputusan Lokakarya P2A tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,"

Kemudian ada pula syarat-syarat untuk menggunakan pengeras suara, namun tidak tertuliskan detail terkait aturan volume maksimal yang boleh digunakan.

Hanya saja, untuk adzan memang suara harus ditinggikan, sesuai dengan tuntunan Nabi. Oleh karena itu diperlukan bagi seorang muazin memiliki suara yang tidak sumbang, dan sebaiknya enak, merdu, dan syahdu.

Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan surat edaran yang memperjelas penggunaan pengeras suara atau TOA masjid selama bulan Ramadhan 2021 ini. Hal itu tertuang dalam SE bernomor 041/SEM/PP-DMI/A/III/2021 tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan 1442 H.

"Tata kelola suara loud speaker masjid yang baik: jelas, jernih, tidak bising, dan berkoordinasi dengan Takmi/DKM Masjid yang berdekatan untuk saling menjaga suara yang nyaman bagi para pendengar," seperti dikutip dari surat edaran yang ditandatangi oleh Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dan Sekjend DMI, Imam Addaruqutni pada 24 Maret 2021.

Demikian aturan pakai TOA masjid khususnya untuk penyelenggaraan ibadah bulan Ramadhan tahun ini.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI