Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri memastikan dalam waktu dekat akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin. Politikus Golkar itu akan diperiksa dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
"Itu kepentingan penyidikan, secepatnya (memanggil Aziz Syamsuddin)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Firli menuturkan, jika penyidik KPK membutuhkan keterangan Aziz Syamsuddin pada Senin (26/4/2021) besok. Maka wakil rakyat di Senayan itu akan dimintai keterannya.
"Kalau bisa Senin kami periksa, kami periksa. Bisa Selasa kami periksa, kami periksa. Secepatnya (dipastikan)," ucap Firli.
Baca Juga: Soal Aktor Suap Penyidik KPK, Kira-kira Aziz Syamsuddin Bakal Bilang Begini
Firli pun meyakini dalam perkara ini, tersangka dari penyidik KPK dipastikan hanya Stepanus. Namun, Firli membuka kemungkinan lembaga antirasuah akan kembali menetapkan tersangka dari pihak diluar Insan KPK.
"Sampai hari ini tidak ada keterkaitan insan KPK lain. Hanya Stepanus. Kalaupun ada tersangka lain nanti, itu bukan orang KPK," tutup Firli.
Perkara ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Hingga akhirnya, Aziz meminta agar Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai untuk tidak naik ketingkat penyidikan.
Stepanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Baca Juga: Jadi Makelar Kasus Suap Penyidik KPK, Aziz Syamsuddin Lecehkan Jabatan DPR
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Uang itupun diterima melalui rekening inisial RA. Dimana, RA merupakan adik dari Stepanus. Untuk melancarkan niatnya, Stepanus dibantu oleh rekannya bernama Maskur Husein selaku advokat. Maskur pun kini sudah ditetapkan tersangka.
"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut Tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,
Ketiga tersangka kini sudah dijerat KPK dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.