Suara.com - Bapak bejat asal Kecamatan Gudo, Jombang, Jawa Timur, berinisial T (43) kini ditahan polisi setelah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya yang masih berusia di bawah umur
Kasus mulai terbongkar setelah kedua korban yang masing-masing berusia 14 tahun dan 16 tahun pergi dari rumah.
Ibu mereka kemudian membuat laporan kehilangan di kantor polisi pada Jumat (9/4/2021).
Dari penelusuran, kedua anak akhirnya ditemukan di rumah teman mereka di daerah Jogoroto.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bogor Jadi Perhatian Serius
“Nah, dari situlah kedua bocah ini mengaku alasannya meninggalkan rumah. Mereka takut kembali dicabuli oleh ayah tirinya. Keterangan itu juga disampaikan kepada ibu korban. Alangkah kagetnya sang ibu mendengar penuturan anaknya. Kasus ini lalu ditangani polisi. Penyelidikan kembali dilakukan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Teguh Setiawan dalam laporan Beritajatim, Sabtu (24/4/2021).
“Pelaku kita tangkap pada Kamis (22/4/2021) malam. Dia mengakui semua perbuatannya. Ironisnya, dia melakukan perbuatan haram tersebut selama empat tahun berjalan. Korban yang berusia 14 tahun dicabuli sejak usia 9 tahun. Sedangkan korban yang berusia 16 dicabuli sejak usia 12 tahun,” Teguh menambahkan.
Teguh juga menjelaskan bagaimana dan kapan aksi bejat dilakukan, di antaranya ketika ibu sedang tidak berada di rumah.
Setiap selesai melakukan perbuatan tak senonoh, pelaku mengancam kedua anaknya agar jangan sampai dibocorkan ke orang lain.
Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Ponakan Sendiri Belum Ditahan