Suara.com - Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju sebanyak Rp1,3 miliar.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, "tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut."
Suap yang diduga dilakukan Syahrial untuk menghentikan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.
"AZ memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Penyidik Stefanus, KPK Sebut Sudah Kantongi Namanya
Selain Syahrial dan Stefanus, penyidik juga menetapkan advokat Maskur Husein menjadi tersangka.
Stepanus dan Maskur ditahan untuk 20 hari pertama mulai 22 April 2021 sampai 11 Mei 2021.
Stepanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: ICW Sebut Tindakan Aziz Syamsuddin Bertentangan dengan Etika