Meski demikian, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat musim Lebaran 2021 dilarang, yaitu:
- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri/TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah pimpinan.
- Kunjungan keluarga yang sakit dan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping.
- Kepentingan proses melahirkan maksimal dua orang pendamping disertai pelayanan kesehatan yang darurat.
Pengecualian lain juga berlaku bagi sejumlah transportasi yang beroperasi.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Mobil barang tanpa penumpang
- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan pendamping
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal dengan alasan khusus oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku
Kegiatan yang dilarang saat Idul Fitri 2021 berikutnya adalah takbir keliling. Takbir keliling memang banyak dilakukan umat Islam untuk menggemakan takbir pada malam Idul Fitri sebagai ungkapan sukacita.
Namun pada tahun 2021 ini, kegiatan takbir keliling resmi dilarang. Masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musholla masing-masing tanpa harus berkeliling.
Kegiatan takbiran di masjid juga harus mematuhi protokol kesehatan, yakni kapasitas maksimal 50% orang di masjid atau musholla.
Pemerintah melalui Kemenag, berupaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 dengan cara tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah. Ibadah Sunnah di bulan Ramadhan seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang dibatasi. Dan juga hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Dan untuk di zona merah dan oranye tetap diperbolehkan asal tidak ada pelanggaran.
Terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri, Kemenag telah mengeluarkan panduan terkait ibadah Idul Fitri 2021 dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 untuk menekan potensi penularan virus.
Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Persyaratannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Larangan Mudik, Wagub DKI: Lebaran Bisa Dilakukan via Video Call
Kecuali apabila perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah masing-masing. Itulah beberapa kegiatan yang dilarang saat Idul Fitri 2021.