"Jadi, kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023," tutur Hendra.
Hendra juga meminta Anies mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta.
Terakhir, Pemprov DKI diminta melakukan pembenahan di sektor hilir dengan melakukan perbaikan pipa untuk mengurangi kerugian atas pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sebelumnya dikelola oleh PT Aetra Air Jakarta.
“Jika PAM Jaya tidak mampu melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang baru, sehingga diperlukan mitra swasta, maka pemilihan mitra swasta harus menjunjung tinggi azas akuntabilitas, transparansi, dan persaingan yang sehat, untuk mendapatkan opsi yang paling menguntungkan PAM Jaya melalui tender,” pungkasnya.