Besaran THR PNS 2021 Tiap Golongan, Kapan Cair?

Jum'at, 23 April 2021 | 19:18 WIB
Besaran THR PNS 2021 Tiap Golongan, Kapan Cair?
Besaran THR PNS 2021 - Ilustrasi pemberian THR. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa THR akan dicairkan H-10 lebaran 2021 untuk para PNS. Hal tersebut sudah dalam proses finalisasi oleh Menteri Keuangan. Lantas, berapa besaran THR PNS 2021?
 
Secara teknis, informasi THR biasanya akan diterbitkan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan). PMK tersebut untuk saat ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Keuangan.

Mengenai nominalnya, jika mengacu pada aturan teknis tahun 2020, maka setiap PNS akan memperoleh THR sebesar  atau setara satu kali penghasilan. 

Ini Besaran THR PNS Tahun 2021

Diketahui, besaran THR PNS ini dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima.
 
Hal tersebut mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 15 Th. 2019, yang mana besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). 

Baca Juga: Tips Alokasi THR untuk Dana Darurat hingga Investasi

Adapun gaji PNS masing-masing golongan yaitu seperti berikut ini.

Golongan I (lulusan SD-SMP) 

  • Golongan Ia besaran gaji Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib besaran gaji Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan besaran gaji Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan besaran gaji Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP serta D-III) 

  • Golongan IIa besaran gaji Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb besaran haji Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc besaran gaji Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId besaran gaji Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 sampai S3) 

  • Golongan IIIa besaran gaji Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb besaran gaji Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc besaran gaji Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId besaran gaji Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

Baca Juga: Pemberian THR Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi

  • Golongan Iva besaran gaji Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb besaran gaji Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc besaran Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd besaran gaji Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe besaran gaji Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Sedangkan untuk tunjangan yang diterima PNS yaitu sebagai berikut.

• Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.
• Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)
• Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 (golongan I dan II), Rp 37.000 (golongan III), dan Rp 41.000 (golongan IV). 

Demikianlah informasi mengenai besaran THR PNS 2021 yang biasanya disesuaikan berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI