Suara.com - Indonesian Corruption Watch atau ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterkaitan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dengan penyidik KPK Stefanus Robin Pettuju dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Disebutkan dalam siaran pers KPK bahwa pada bulan Oktober 2020, Penyidik Robin melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin. Tentu ini janggal dan harus ditelisik oleh KPK, dari mana terbangun relasi antara penyidik Robin dengan Azis Syamsudin?" kata Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
"Lalu, apakah itu pertemuan pertama atau sebelumnya mereka sudah menjalin komunikasi," sambungnya.
Kurnia juga menyoroti soal dugaan peran Aziz yang memperkenalkan Stefanus dengan Syahrial. Pertemuan tersebut juga diduga terkait dengan penyelidikan kasus korupsi yang membelit Syahrial.
Baca Juga: Disuap untuk Amankan Kasus, ICW: Penyidik KPK Stefanus Tak Main Sendiri
Ia mengatakan, perlu ditelisik dari mana Aziz mengetahui adanya proses penyelidikan korupsi yang membelit Syahrial. Menurutnya, hal-hal itu perlu dijawab.
"Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti," ujarnya.
Lebih lanjut, Kurnia mendesak KPK membuat penyelidikan mengenai dugaan adanya pemufakatan jahat dibalik peran Aziz tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," tuturnya.
Keterlibatan Aziz
Baca Juga: Varian Baru Virus Corona, DPR Minta Dirjen Imigrasi Perketat Perbatasan
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin merupakan aktor yang mempertemukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stefanus dan Syahrial kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Stefanus mendapatkan uang Rp1,3 miliar agar dapat menutup kasus korupsi Syahrial yang tengah ditangani KPK.
Selain Syahrial dan Stefanus, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein jadi tersangka. Firli membeberkan kontruksi kasus, pada awal Oktober 2020, Stefanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Aziz Syamsuddin.
"SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
Dalam pertemuan itu, kata Filri, tujuan Aziz Syamsuddin agar Stefanus dapat membantu Syahrial supaya kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai dihentikan.
Lebih lanjut, kata Firli, hingga akhirnya Stefanus mau membantu Syahrial yang tersangkut kasus korupsi di Tanjingbalai oleh KPK. Stefanus meminta imbalannya, yaitu uang Rp1,3 miliar yang diterimanya.
Uang itu, kata Filri, agar Stefanus tidak mengusut kasus yang tengah diusut oleh KPK mengenai perkara korupsi di Tanjung balai yang telah menyeret Syahrial.
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," kata Firli.
Kemudian, kata Firli, tersangka Syahrial menyetujui permintaaan Stefanus dan Maskur. Selanjutnya, Syahrial mentransfer sebanyak 59 kali secara bertahap kepada rekening milik Riefka Amalia (RA) saudara Stefanus dan juga Maskur.
"MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.
Firli menyebut pembukaan rekening bank oleh SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar, Stefanus menjanjikan tidak akan mengusut kasus korupsi di Tanjungbalai.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
Stefanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Untuk Wali Kota M. Syahrial, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sehingga, belum dapat dihadirkan dalam konferensi pers.
Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.