KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan oknum penyidiknya sebagai tersangka terkait penanganan perkara Syahrial tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. Selain itu, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu seorang pengacara berinisial MH.
Sebelum menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap itu, oknum penyidik KPK juga telah memeriksa delapan orang. Di antaranya adalah Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, sopir M Syahrial GM, pengacara berinisial MH, pihak swasta berinisial, RA, penyidik KPK, SRP, dan AR, orang kepercayaan M Syahrial. Kemudian ada juga MC yang merupakan pihak swasta dan adik dari SRP serta RC dari pihak swasta yang juga saudara RA.
Ketua KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen dari lembaga antikorupsi itu agar selalu memberantas korupsi. Kemudian ditegaskan pula bahwa sikap KPK dari awal berdiri sampai hari ini tidak pernah bergeser yaitu KPK memegang prinsip zero tolerance.
Demikian profil Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial beserta kontroversinya yang perlu diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama