Suara.com - Profil Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial kini tercoreng. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, sebagai tersangka suap terhadap penyidik lembaga antirasuah, pada Kamis (22/4/2021).
Padahal, M Syahrial diketahui pernah meraih rekor Muri sebagai wali kota termuda se-Indonesia. Penghargaan itu diterima di Jakarta pada tanggal 27 April empat tahun lalu. Seperti apa sosok M Syahrial? Berikut ini profil Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial beserta kontroversinya yang perlu diketahui.
Latar Belakang M Syahrial
M Syahrial lahir di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada tanggal 17 Agustus 1988. Syahrial adalah anak kelima dari enam bersaudara dari pasangan ayah Zulkifli Amsar Batubara dan ibu Salmah Saragih. Dari pernikahannya dengan Sri Silvisa Novita, Syahrial dikaruniai dua orang anak.
Baca Juga: Disuap untuk Amankan Kasus, ICW: Penyidik KPK Stefanus Tak Main Sendiri
Menjabat sebagai Wali Kota
M Syahrial menjabat sebagai Wali Kota Tanjung Balai sejak 17 Februari 2016. Sebelumnya, Syahrial pernah menjabat sebagai ketua DPRD Kota Tanjung Balai periode 2014–2015.
Beberapa bulan setelah terpilih menjadi anggota DPRD, M Syahrial kemudian terpilih menjadi Ketua DPRD Kota Tanjung Balai.
Kemudian M Syahrial mundur dari DPRD, dan juga mundur dari Partai Golkar, lalu maju dalam Pilkada Kota Tanjung Balai pada tahun 2015 dari Jalur Perseorangan. Berpasangan dengan Drs H Ismail sebagai Wakil Wali kota, M Syahrial adalah satu-satunya peserta yang maju dari Jalur Perseorangan dan berhasil meraih suara terbanyak.
Pada tanggal 17 Februari 2016, bertempat di Lapangan Merdeka-Medan, M Syahrial bersama dengan Drs. H. Ismail dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 oleh Gubernur Sumatera Utara Ir. H. Tengku Erry Nuradi MSi.
Baca Juga: Soal Aktor Suap Penyidik KPK, Kira-kira Aziz Syamsuddin Bakal Bilang Begini
Terlibat Kasus Suap
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan oknum penyidiknya sebagai tersangka terkait penanganan perkara Syahrial tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. Selain itu, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu seorang pengacara berinisial MH.
Sebelum menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap itu, oknum penyidik KPK juga telah memeriksa delapan orang. Di antaranya adalah Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, sopir M Syahrial GM, pengacara berinisial MH, pihak swasta berinisial, RA, penyidik KPK, SRP, dan AR, orang kepercayaan M Syahrial. Kemudian ada juga MC yang merupakan pihak swasta dan adik dari SRP serta RC dari pihak swasta yang juga saudara RA.
Ketua KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen dari lembaga antikorupsi itu agar selalu memberantas korupsi. Kemudian ditegaskan pula bahwa sikap KPK dari awal berdiri sampai hari ini tidak pernah bergeser yaitu KPK memegang prinsip zero tolerance.
Demikian profil Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial beserta kontroversinya yang perlu diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama