Suara.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga penyidik KPK Stefanus Robin Pettuju tak bertindak sendiri dalam kasus suap yang juga menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Penyidik KPK lain diyakini ikut terlibat.
"ICW meyakini penyidik (Stefanus) Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini," kata Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Kurnia menjelaskan, dugaan tersebut diyakini lantaran dalam kasusnya Robin menjanjikan proses hukum bisa dihentikan. Jika penghentian kasus maka diduga adannya koordinasi dengan pihak lain.
"Sebab, proses untuk merealisasikan janjinya menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan," katanya.
Lebih lanjut, atas dasar itu Kurnia mempertanyakan soal adanya keterlibatan penyidik lain atau pun bahkan atasan di KPK.
"Pertanyaan lanjutannya apakah ada Penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?" tuturnya.
Terakhir, Kurnia menyampaikan, proses penegakan hukum yang dikenakan kepada Stefanus juga mesti mengarah pada pengusutan atas penerimaan uang sejumlah Rp438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021.
"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?," tandasnya.
Baca Juga: KPK Sebut Aziz Syamsuddin Kenal Penyidik Stefanus dari Ajudannya
Aziz Syamsudiin jadi Fasilitator