Suara.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga penyidik KPK Stefanus Robin Pettuju tak bertindak sendiri dalam kasus suap yang juga menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Penyidik KPK lain diyakini ikut terlibat.
"ICW meyakini penyidik (Stefanus) Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini," kata Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Kurnia menjelaskan, dugaan tersebut diyakini lantaran dalam kasusnya Robin menjanjikan proses hukum bisa dihentikan. Jika penghentian kasus maka diduga adannya koordinasi dengan pihak lain.
Baca Juga: KPK Sebut Aziz Syamsuddin Kenal Penyidik Stefanus dari Ajudannya
"Sebab, proses untuk merealisasikan janjinya menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan," katanya.
Lebih lanjut, atas dasar itu Kurnia mempertanyakan soal adanya keterlibatan penyidik lain atau pun bahkan atasan di KPK.
"Pertanyaan lanjutannya apakah ada Penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?" tuturnya.
Terakhir, Kurnia menyampaikan, proses penegakan hukum yang dikenakan kepada Stefanus juga mesti mengarah pada pengusutan atas penerimaan uang sejumlah Rp438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021.
"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?," tandasnya.
Baca Juga: Peran Politisi Lampung di Balik Kasus Suap Penyidik KPK
Aziz Syamsudiin jadi Fasilitator
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang suap yang diterima Stefanus ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di Tanjungbalai agar tidak naik ditahap penyidikan di KPK.
Adapun aktor yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus dI Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin. Bahkan, pertemuan awal itu terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020.
"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.
Selain Syahrial dan Stefanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
Stefanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Untuk Wali Kota M. Syahrial, kata Firli, KPK masih dilakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Sehingga, belum dapat ditampilkan dalam konferensi pers.
Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.