Alasan Masih Anak-anak, 7 Mucikari Prostitusi di Tebet Tak Ditahan Polisi

Jum'at, 23 April 2021 | 17:18 WIB
Alasan Masih Anak-anak, 7 Mucikari Prostitusi di Tebet Tak Ditahan Polisi
Penampakan hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang digerebek polisi terkait kasus prostitusi anak di bulan Ramadhan. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik pengungkapan kasus prostitusi anak di hotel Reddoorz Plus near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X, Jakarta Selatan. Terungkap bahwa mucikari dalam kasus ini ternyata juga berstatus di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada delapan anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual dalam kasus ini. Sedangkan, tujuh lainnya merupakan anak di bawah umur yang berperan sebagai mucikari dan joki pencari pelanggan.

"Tujuh orang mucikari dan joki ini anak di bawah umur juga, di bawah 17 tahun. Kemudian korbannya yang delapan orang di bawah umur juga," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Empat dari delapan korban kekinian telah diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Jakarta. Sedangkan empat lainnya diserahkan ke masing-masing orangtuanya.

Baca Juga: Usai Digerebek Polisi Kasus Prostitusi Anak, Begini Suasana Hotel di Tebet

Sementara, tujuh mucikari dan joki kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor lantaran masih di bawah umur.

"Sambil kita lihat situasi seperti apa, karena kita persangkakan dengan Undang Undang Perlindungan Anak, KUHP dan Undang-Undang ITE juga disini karena (korban) diperjualbelikan atau dipromosikan di sosial media," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 15 orang dalam operasi penggerebekan prostitusi anak di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/4). Beberapa di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur.

"Beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (22/4) kemarin.

Selain mengamankan mereka, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut, yakni alat kontrasepsi alias kondom, handphone, laptop, dan uang tunai senilai Rp600 ribu.

Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Hotel Kawasan Tebet, 15 Orang Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI